Monday, May 2, 2011

Obat Tradisional (Herbal)

1. Pengertian Obat Tradisional (Herbal)

Obat tradisional (herbal) telah diterima secara luas di hampir seluruh Negara di dunia. Menurut World Health Organization (WHO), negara-negara di Afrika, Asia dan Amerika Latin menggunakan obat tradisional (herbal) sebagai pelengkap pengobatan primer yang mereka terima. Bahkan di Afrika, sebanyak 80% dari populasi menggunakan obat herbal untuk pengobatan primer (WHO, 2003).

Istilah herbal yang sudah sangat akrab di telinga masyarakat Indonesia pun terutama di dunia kesehatan, kini merambahi kata terapi, pengobatan, hingga kuliner Lantas apakah pengertian herbal itu sendiri?

Setelah mencari tahu dari berbagai literatur, ternyata pengertian herbal cukup luas dan memiliki banyak arti. Salah atunya adalah yang dijelaskan oleh situs http://klik-herbahpa.com/. Dalam situs ini disebutkan bahwa, "Herba atau Herbal ialah tanaman yang bermanfaat sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit. Hampir seluruh bagian dari tanaman dapat dimanfaatkan sebagai herba seperti daun, buah, batang dan akar. Pada saat ini sebutan herba ditujukan kepada tanaman yang mengandung satu atau lebih bahan aktif yang dapat digunakan untuk pengobatan atau terapeutik".

Sedangkan jika kita merujuk pada bahasa Inggris dari kata Herb, dijelaskan bahwa Herb yang merupakan noun memiliki arti a plant that is valued for qualities such as medicinal properties, flavor, scent, or the like. Herbs have a variety of uses including culinary, medicinal, or in some cases even spiritual usage. Yang artinya; Herba adalah tanaman atau tumbuhan yang memiliki kegunaan untuk kepentingan medis dan semacamnya. Tanaman herba memiliki macam ragam kegunaan termasuk untuk kuliner, pengobatan dan bahkan aktivitas spiritual.

Dan jika kita merujuk pada BPOM, pengertian obat tradisional berdasarkan Peraturan Menteri kesehatan Nomor 246/Menkes/Per/V/1990 Pasal 1 menyebutkan bahwa Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dan bahan-bahan tersebut, yang secara traditional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

2. Persyaratan Obat Tradisional (Herbal)

BPOM menyatakan bahwa suatu obat dapat digolongkan dalam obat-obatan tradisional atau herbal jika pertama: obat tersebut mengandung unsur alam 100% tanpa adanya tambahan bahan kimia sedikit pun.

Namun khasiat alamiah dan kemurnian obat-obatan tradisional (herbal) seringkali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal terutama dilakukan produsen obat tradisional yang hanya mencari keuntungan finansial tanpa memperhatikan kemurnian dan risiko dari kandungan obat tradisional. Banyak dari para produsen dengan sengaja mencampur kandungan herbal dari obat tradisional dengan obat modern yang secara kimiawi jika dosisnya tidak tepat akan berbahaya.

Bukan yang pertama kali Badan Pangan Obat dan Makanan (BPOM) menarik obat tradisional dari peredaran. Seperti halnya yang baru-baru ini terjadi, sebanyak 22 macam obat tradisional dan suplemen berkhasiat menambah stamina pria ditarik dari peredaran. Obat-obat itu mengandung bahan kimia obat Sildenafil sitrat dan Tadalafil sitrat. Bahan kimia obat keras itu dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat mematikan jika digunakan tanpa resep dokter. Efek Sildenafil yang bisa terjadi yaitu sakit kepala, dispepsia, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, radang hidung, nyeri dada hingga kematian. Sedangkan pada Tadalafil dapat menyebabkan nyeri otot, nyeri punggung, kehilangan potensi seks permanen, menurunkan tekanan darah, hingga stroke.

Syarat kedua yang harus dipenuhi oleh obat-obatan tradisional (herbal) terdapat pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, disebutkan bahwa: “Keterangan pada Label, ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab dan huruf Latin.”

Kewajiban penulisan label dalam bahasa Indonesia adalah salah satu bentuk perlindungan dari pemerintah terhadap konsumen seperti yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) : “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.”

Selain itu, penggunaan bahasa Indonesia pada label pendistribusian obal tradisional (herbal) ini juga bermaksud untuk memberikan informasi yang cukup kepada konsumen tentang penggunaan dan khasiat obat yang akan digunakan. Dan adanya kewajibkan agar label ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab dan atau huruf Latin tersebut berlaku mengikat tidak hanya terhadap obat-obatan tradisional yang diproduksi di dalam negeri, namun berlaku juga terhadap obat-obatan tradisional yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan. Tujuan pengaturan ini dimaksudkan agar informasi tentang pangan khususnya obat-obatan tradisional prosuksi pabrik dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, baik dikota maupun didesa-desa.

Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat ini pun akan mewajibkan setiap produk impor untuk menggunakan label berbahasa Indonesia. Aturan tersebut dimaksudkan untuk menekan tingginya penyelundupan barang impor. Label itu seperti data asal produk, perusahaan importir dan menggunakan bahasa Indonesia. Kebijakan mengenai label itu arus diterapkan agar jangan sampai produk dalam negeri terancam atau kalah bersaing dengan banyaknya produk impor ilegal.

3. Macam-macam Obat-obatan Tradisional (Herbal)

Karena banyaknya variasi sediaan bahan alam atau obat tradisional, maka untuk memudahkan pengawasan dan perizinan, maka badan POM mengelompokannya dalam tiga sediaan. Yakni sediaan jamu, sediaan herbal terstandar dan sediaan fitofarmaka.

Sediaan Jamu

Jamu merupakan salah satu sediaan obat tradisional (herbal). Jamu adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut, yang secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman (data empirik).

Klaim penggunaan jamu sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat pembuktian umum dan medium. Jenis klaim penggunaan harus diawali dengan kata-kata; “Secara tradisional digunakan untuk ……”, atau sesuai dengan yang disetujui pada pendaftaran sediaan di BPOM.

Adapun contoh sediaan jamu yang beredar di pasaran sangatlah banyak. Misalnya saja jamu produksi Sido Muncul, Nyonya Meneer, dan Air Mancur.

Sediaan Obat Herbal Terstandar (OHT)

Obat Herbal Terstandar atau OHT adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan baku yang telah distandardisasi. Sediaan ini merupakan sediaan yang memenuhi kriteria aman, klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah, telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang dipergunakan dalam produk jadi, memenuhi persyaratan mutu yang berlaku. Klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.

Sediaan obat herbal terstandar (OHT) itu sendiri hanya ada 17 (tujuhbelas) saja. Berikut daftarnya :

· Diabmeneer

· Diapet

· Fitogaster

· Fitolac

· Glucogarp

· Hi Stimuno

· Irex Max

· Kiranti Pegal Linu

· Kiranti Sehat Datang Bulan

· Kuat Segar

· Lelap

· Prisidii

· Reumakeur

· Sehat Tubuh

· Sanggolangit

· Stop Diar Plus

· Virugon



Sediaan Fitofarmaka

Fitofarmaka adalah sediaan dengan persyaratan aman, klaim khasiat berdasarkan uji klinis, telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang dipergunakan, dan memenuhi persyaratan mutu yang berlaku. Jenis klaim penggunaan obat stradisional sediaan fitofarmaka sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi.

Sedangkan untuk obat tradisiolan sediaan ini yang beredar di pasaran adalah sebagai berikut:

· Nodiar (PT. Kimia Farma)

· Rheumaneer (PT. Nyonya Meneer)

· Stimuno (PT. Dexa Medica)

· Tensigard Agromed (PT. Phapros)

· X-Gra (PT.Phapros)


Berikut ini adalah lambang atau logo dari ketiga sediaan obat tradisonal

4. Penyalahgunaan Obat Tradisional (Herbal)

Obat tradisional pada saat ini banyak digunakan karena menurut beberapa penelitian tidak terlalu menyebabkab efek samping, karena masih bisa dicerna oleh tubuh. Beberapa perusahaan mengolah obat-obatan tradisional yang dimodifikasi lebih lanjut. Bagian dari Obat tradisional yang bisa dimanfaatkan adalah akar, rimpang, batang, buah, daun dan bunga. Bentuk obat tradisional yang banyak dijual dipasar dalam bentuk kapsul, serbuk, cair, simplisia dan tablet.

Menurut penelitian masa kini, meskipun obat-obatan tradisional yang pengolahannya masih sederhana (tradisional) dan digunakan secara turun-temurun berdasarkan resep nenek moyang adat-istiadat, kepercayaan, atau kebiasaan setempat, memang bermanfaat bagi kesehatan dan kini digencarkan penggunaannya karena lebih mudah dijangkau masyarakat, baik harga maupun ketersediaannya. Akan tetapi, masih banyak juga pihak yang menyalahgunakan obat tradisional ini. misalnya pemberian bahan-bahan kimia pada sedia obat tradisional. Hal ini bisa merugikan bahkan membahayakan konsumen karena penggunaan dosis bahan kimia yang tidak sesuai dengan kebutuhan konsumen atau pasien.

Berikut ini adalah kutipan dari situs resmi BPOM mengenai penyalahgunaan obat tradisional tentang Bahan Kimia Obat (BKO) dalam obat tradisional.

Bahan kimia obat (BKO) di dalam obat tradisional

Sampai saat ini Badan POM masih menemukan beberapa produk obat tradisional yang didalamnya dicampuri bahan kimia obat (BKO). BKO di dalam obat tradisional inilah yang menjadi selling point bagi produsen Hal ini kemungkinan disebabkan kurangnya pengetahuan produsen akan bahaya mengkonsumsi bahan kimia obat secara tidak terkontrol baik dosis maupun cara penggunaannya atau bahkan semata-mata demi meningkatkan penjualan karena konsumen menyukai produk obat tradisional yang bereaksi cepat pada tubuh. Konsumen yang tidak menyadari adanya bahaya dari obat tradisional yang dikonsumsinya, apalagi memperhatikan adanya kontra indikasi penggunaan beberapa bahan kimia bagi penderita penyakit tertentu maupun interaksi bahan obat yang terjadi apabila pengguna obat tradisional sedang mengkonsumsi obat lain, tentunya sangat membahayakan. Untuk itulah Badan POM secara berkesinambungan melakukan pengawasan yang antara lain dilakukan melalui inspeksi pada sarana distribusi serta pengawasan produk di peredaran dengan cara sampling dan pengujian laboratorium terhadap produk yang beredar. Informasi adanya BKO didalam obat tradisional juga bisa diperoleh berdasarkan laporan / pengaduan konsumen maupun laporan dari Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas).

Menurut temuan Badan POM, obat tradisional yang sering dicemari BKO umumnya adalah obat tradisional yang digunakan pada:

Klaim kegunaan Obat tradisional

BKO yang sering ditambahkan

Pegal linu / encok / rematik

:

Fenilbutason, antalgin, diklofenak sodium, piroksikam, parasetamol, prednison, atau deksametason

Pelangsing

:

Sibutramin hidroklorida

Peningkat stamina / obat kuat pria

:

Sildenafil Sitrat

Kencing manis / diabetes

:

Glibenklamid

Sesak nafas / asma

:

Teofilin



Tips identifikasi secara cepat adanya BKO di dalam obat tradisional.

Yang dapat dilakukan secara cepat sebagai tindakan kewaspadaan terhadap obat tradisional yang tidak bermutu dan bahkan mungkin tidak aman adalah :

· Apabila produk di klaim dapat menyembuhkan bermacam-macam penyakit.

· Bila manfaat atau kerja obat tradisional dirasa sedemikian cepatnya terjadi (“cespleng”).

Bahaya macam-macam BKO yang sering dicampurkan kedalam obat tradisional:

BKO yang sering dicampurkan ke dalam obat tradisional dan bahayanya adalah sebagai berikut :

1. Fenilbutazon
Efek samping :

o Timbul rasa tidak nyaman pada saluran cerna, mual, diare, kadang pendarahan dan tukak, reaksi hipersensifitas terutama angio edema dan bronkospasme, sakit kepala, pusing, vertigo, gangguan pendengaran, fotosensifitas dan hematuria.

o Paroritis, stomatitis, gondong, panareatitis, hepatitis, nefritis, gangguan penglihatan, leukopenia jarang, trombositopenia, agranulositosis, anemia aplastik, eritema multifoema 9 syndroma Steven Johnson, nekrolisis epidermal toksis (lyll), toksis paru-paru.

2. Antalgin (Metampiron)
Efek samping :Pada pemakaian jangka panjang dapat menimbulkan granulositosis.

3. Deksametason
Efek Samping :

o Glukokortikoid meliputi diabetes dan osteoporosis yang berbahaya bagi usia lanjut. Dapat terjadi gangguan mental, euphoria dan myopagh. Pada anak-anak kortikosteroid dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, sedangkan pada wanita hamil dapat mempengaruhi pertumbuhan adrenal anak.

o Mineralokortikoid adalah hipertensi, pretensi Natrium dan cairan serta hypokalemia.

4. Prednison
Efek samping :

o Gejala saluran cerna : mual, cegukan, dyspepsia, tukak peptic, perut kembang, pancreatitis akut, tukak oesofagus, candidiasis.

o Gejala musculoskeletal : miopatiproximal, osteoporosis, osteonekrosis avaskuler.

o Gejala endokrin : gangguan haid, gangguan keseimbangan Nitrogen dan kalsium, kepekaan terhadap dan beratnya infeksi bertambah.

o Gejala neuropsikiatri : euphoria, ketergantungan psikis, depresi, insomnia, psikosis, memberatnya shizoprenia dan epilepsy.

o Gejala pada mata : glaucoma, penipisan kornea dan sclera, kambuhnya infeksi virus atau jamur di mata.

o Gejala lainnya : gangguan penyembuhan, atrofi kulit, lebam, acne, gangguan keseimbangan cairan dan elektrolit, leukositosis, reaksi hipersensitif (termasuk anafilaksis), tromboemboli, lesu.

5. Teofilin
Efek samping :Takikardia, palpitasi, mual, gangguan saluran cerna, sakit kepala, insomnia dan aritmia.

6. Hidroklortiazid (HCT)
Efek samping :Hipotensi postural dan gangguan saluran cerna yang ringan, impotensi (reversible bila obat dihentikan), hipokalimia, hipomagnesemia, hipoatremia, hiperkalsemia, alkalosis, hipokloremik, hiperurisemia, pirai, hiperglikemia dan peningkat kadar kolesterol plasma.

7. Furosemid
Efek samping :Hiponatremia, hipokalemia, hipomagnesia, alkalosis, hipokloremik, ekskresi kalsium meningkat, hipotensi, gangguan saluran cerna, hiperurisemia, pirai, hiperglikemia, kadar kolesterol dan trigliserida plasma meningkat sementara.

8. Glibenklamid
Efek samping :

o Umumnya ringan dan frekuensinya rendah diantaranya gejala saluran cerna dan sakit kepala.M

o Gejala hematology trombositopeni dan agranulositosis.

9. Siproheptadin
Efek samping :Mual, muntah, mulut kering, diare, anemia hemolitik, leukopenia, agranulositosis dan trombositopenia.

10. Chlorpeniramin maleat (CTM)
Efek samping :Sedasi, gangguan saluran cerna, efek anti muskarinik, hipotensi, kelemahan otot, tinitus, euphoria, nyeri kepala, stimulasi SSP, reaksi alergi dankelainan darah.

11. Parasetamol
Efek samping :Jarang, kecuali ruam kulit, kelainan darah, pankreatitis akut dan kerusakan hati setelah over dosis.

12. Diclofenac sodium
Efek samping :

o Gangguan terhadap lambung, sakit kepala, gugup, kulit kemerahan, bengkak, depresi, ngantuk tapi tidak bias tidur, pandangan kabur, gangguan mata, tinitus, pruritus.

o Untuk hipersensitif : menimbulkan gangguan ginjal, gangguan darah.

13. Sildenafil Sitrat
Efek samping :Dyspepsia, sakit kepala, flushing, pusing, gangguan penglihatan, kongesti hidung, priapisme dan jantung.

14. Sibutramin Hidroklorida
Efek samping:Dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung serta sulit tidur

Sanksi terhadap pelanggaran

Untuk melindungi masyarakat dari bahaya akibat penggunaan obat tradisional yang dicemari BKO, Badan POM RI telah memberikan peringatan keras kepada produsen yang bersangkutan dan memerintahkan untuk segera menarik peredaran produk serta memusnahkannya. Apabila peringatan tersebut tidak ditanggapi, Badan POM dapat membatalkan ijin edar produk dimaksud bahkan mengajukanya ke pengadilan. Tindakan produsen dan pihak-pihak yang mengedarkan produk obat tradisional dengan menambah BKO telah melanggar UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kepada masyarakat dihimbau, apabila mengkonsumsi jamu agar selalu memperhatikan nomor pendaftaran, aturan pakai, perhatian / peringatan yang tercantum pada etiket / label produk tersebut serta menghindari mengkonsumsi produk yang dicemari BKO seperti yang tercantum dalam daftar lampiran Public Warning yang dikeluarkan Badan POM. Apabila ada keraguan, dapat dikonsultasikan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) dengan nomor telepon (021) 4263333 dan email ulpk@pom.go.id.

Dengan diketahuinya perihal Bahan Kimia Obat (BKO) dalam obat tradisional, semoga masyarakat awam yang berperan sebagai konsumen atau pasien diharapkan mampu membedakan obat tradisional yang layak guna dan yang tidak. Sehingga dapat meminimalisirkan kemungkina-kemungkinan yang tidak diharapkan.***

8 comments:

  1. makasih infonya.. lagi cari info tentang fitofarmaka nih.. hehe :)

    ReplyDelete
  2. wuah, oke banget. nenek moyang kita saja sudah pinter ya. saatnya kita nih. hehehe

    Salam
    http://medicalera.com/info_answer.php?thread=15756

    ReplyDelete
  3. ... obat tradisional memang sudah menjadi alternatif pengobatan untuk saat ini, sekarang ini sudah banyak toko obat herbal selain dari kios jamu di kota besar di indonesia....

    ReplyDelete
  4. boleh tau literaturnya dari mana? saya lagi cari cari literatur terkait obat tradisional. terimakasih..

    ReplyDelete